Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjelasan Wakapolda DIY Mengenai Kandungan Keripik Pisang yang Dianggap Narkotika di Banguntapan

Penjelasan Wakapolda DIY Mengenai Kandungan Keripik Pisang yang Dianggap Narkotika di Banguntapan



Berita Baru, Yogyakarta– Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkapkan bahwa keripik pisang dan happy water yang diproduksi oleh sejumlah pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul, mengandung narkotika.

Menurut Slamet, narkotika yang terdapat dalam keripik pisang dan happy water tersebut adalah amfetamin, yang merupakan zat psikotropika berbahaya. Selain amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua produk tersebut.

Wakapolda menjelaskan bahwa para pelaku awalnya menyewa sebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, untuk melakukan produksi. Mereka mengklaim akan memulai usaha keripik pisang, tetapi tidak berinteraksi dengan warga sekitar. Para pelaku memberikan keripik pisang asli kepada warga sebagai sampel, sehingga warga tidak curiga.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa total penjualan keripik pisang yang mengandung narkotika mencapai 30 kilogram, dengan perkiraan nilai penjualan mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena ada empat orang yang masih buron dan diduga menjadi pengendali produksi keripik pisang narkotika tersebut.