Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Haris Azhar

Divonis Bebas, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Menang atas Kasus “Lord Luhut”



Berita Baru, Yogyakarta – Mantan Ketua dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin (8/1).

Selain divonis bebas tidak bersalah, Majelis Hakim PN Jaktim juga membeskan dua aktivis HAM tersebut dari segala dakwaan dalam kasus tersebut.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga. Membebaskan haris Azhar dalam segala dakwaan,” putus Majelis Hakim PN Jaktim.

Hal yang sama juga diputus kepada Fatia. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Membebaskan terdakwa,” lanjut hakim.

Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.

Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.