Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pemufakatan

Lakukan Pemufakatan Jahat di PT. Antam, Budi Said Diciduk Kejaksaan Agung



Berita Baru, Yogyakarta – Pengusuha Properti asal Surabaya, Budi Said diciduk Kejaksaan Agung dalam kasus penipuan jual beli emas PT. Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Diketahui, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejasaan Agung, Kuntadi dalam keterangan Pers di kantornya, pada Kamis (18/1). Kuntadi menyampaikan, kasus ini berawal dari rangkaian peristiwa sejak Maret hingga November 2018.

Bukan hanya Budi Said, Kuntadi menyebutkan Budi bersama beberapa orang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT. Antam telah melakukan pemufakatan jahat bersama Budi.

“Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat,” ungkap Kuntadi.

“Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon,” lanjutnya.

Untuk menutupi aksi kotor tersebut, menurut Kuntadi, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT. Antam. Hal tersebut menyebabkan perusahaan tidak dapat mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang hasil transaksi.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” ujar Kuntadi.

Akibat adanya selisih tersebut, dia menjelaskan, maka guna menutupi jumlah selisih itu, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu.

Dalam surat itu pada intinya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

“Akibatnya antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian,” kata Kuntadi.