Berikut Aturan Masa Tenang Kampanye
Berita Baru, Yogyakarta– Pada Sabtu (10/12) peserta Pemilu 2024 sudah memasuki fase berakhirnya masa kampanye. Kemudian, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Dan di tanggal 14 Februarinya, pemungutan suara akan digelar. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Merujuk pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Maka seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.
Pada Sabtu, para peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggelar kampanye akbar terakhir.
Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara; Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta; dan Ganjar-Mahfud di Solo, Jawa Tengah.