Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hakim Resmi Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara Dan Denda 500 Juta

Hakim Resmi Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara Dan Denda 500 Juta



Berita Baru, Yogyakarta– Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, belum memberikan konfirmasi apakah kliennya akan mengajukan kasasi terhadap putusan di tingkat banding tersebut. Menurut Junaedi, mereka belum menerima salinan lengkap dari putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan menyatakan sebagian aset tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti yang diminta hakim untuk dirampas meliputi tanah, rumah, apartemen, kios, dan satu unit mobil.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024. Rafael dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang tentang TPPU.

Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519, dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut.