Hubungan Kandas di Tengah Jalan, Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Rp. 396 Juta
Berita Baru, Yogyakarta – Hubungan kandas di tengah jalan, tak membuat urusan antara Wulan Guritno dan sang mantan, Sabda Ahessa turut selesai. Perempuan berusia 42 tahun itu tiba-tiba menggugat Sabda ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran masalah perdata.
Gugatan tersebut terkail soal dana talangan renovasi rumah yang diberikan Wulan sebesar Rp. 396 juta pada Sabda Ahessa. Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Jadi yang digugat itu Rp 396 juta. Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah,” ucap Djuyamto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Sementara itu, persidangan perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2) lalu. Sayangnya, pihak Sabda Ahessa tidak hadir, hal tersebut membuat hakim menunda persidangan.
Karena Sabda Ahessa tidak hadir, sidang akan kembali digelar pada Kamis (29/2) mendatang dengan agenda memanggil kembali tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
“Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari,” ucap Djuyamto lagi.
Lebih lanjut, seandainya Sabda Ahessa kembali tidak mengahdiri persidangan, maka hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata tersebut.
“Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek,” pungkasnya.