Ketok Palu, Imam Nahrawi Yang Terjerat Kasus Korupsi Bebas Bersyarat!
Berita Baru, Yogyakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang sebelumnya terpidana kasus korupsi, mendapatkan kebebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, yang menjelaskan bahwa Imam Nahrawi harus wajib melaporkan diri hingga 5 Juli 2027.
“Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (2/3/2024).
Pemberian kebebasan bersyarat kepada Nahrawi dianggap sesuai dengan aturan, karena dia telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun. Menurut Medi, Nahrawi telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan dan sudah membayar uang pengganti.
“Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ungkapnya.
Medi juga menegaskan bahwa Nahrawi telah memperoleh total remisi selama tujuh bulan 15 hari sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
“Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” katanya.
Imam Nahrawi sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi. Pada tahun 2020, dia divonis tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00. Putusan vonis juga mencakup pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.