KPK Siap Tangani Kasus Korupsi PT Taspen
Berita Baru, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencananya untuk mengarahkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Kamis (14/3/2024).
“Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.
Menurut Ali, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. “Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor,” tambahnya.
Ali juga menyampaikan bahwa KPK selalu berupaya untuk menindak kasus korupsi yang diikuti oleh pencucian uang. Dia mencontohkan kasus-kasus seperti mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lanjutnya, Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen investasi keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.