Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Almas Tsaqibbirru
sumber gambar: tribun

Almas Tsaqibbirru Ajukan Proposal Baru dalam Sidang Wanprestasi, Gibran Tak Hadir di PN Surakarta



Berita Baru, Yogyakarta – Dalam lanjutan sidang perkara Wanprestasi yang dilayangkan ke Cawapres no. urut 02, Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal baru untuk jalam perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tenga, pada Senin (12/2).

Saat ditemui awak media seusai sidang mediasi di PN Surakarta, tim Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo akan segera menyampaikan usulan kisi-kisi pedamaian tersebut kepada kliennya.

Richard mengaku pihaknya tidak dapat mengungkap isi usulan itu kepada public karena ranah privat dan mediasipun berlangsung secara tetutup.

“Kita masih mendengarkan apa sih yang dimaui penggugat. Karena ini mediasi tertutup, mohon izin ya?  Sedang dipelajari. Akan kami laporkan ini ke klien kami,” jelas Richard, (12/2).

Terkait ketidak hadiran kliennya, Gibran Rakabuming Raka, Richard menjelaskan kuasa sudah diserahkan kepada pihaknya selaku tim Kuasa Hukum.

“Sudah lengkap semua, surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap. Surat kuasa mediasi juga sudah maksimal. Sesuai penjelasan bahwa dalam sidang mediasi ini bisa diwakilkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak Almas, Utomo Kurniawan merasa tidak perlu memberi tanggapan atas ketidak hadiran Gibran dalam sidang tersebut. Menurutnya, ketidak hadiran tergugat tidak menjadi masalah.

“Ya itu hak dari pihak mereka ya. Tidak perlu kami tanggapi secara serius. Kami tidak masalah,” ucap Utomo.

Menurut Utomo, yang terpenting pihaknya sudah mengajukan proposal dalam sidang tersebut. Ia mengakui ada perbedaan dengan gugatan awal yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

“Yang penting proposal kita sudah tersampaikan, isi proposal ada beberapa perbedaan dengan gugatan awal, nanti kita ungkapkan setelah mediasi selesai,” ucapnya.

Dari sidang hari ini disepakati sidang mediasi lanjutan akan digelar pada 19 Februari 2024 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal atau usulan mediasi dari penggugat. Almas  mengatakan akan kembali hadir sidang lanjutan itu pekan depan.

“Ya saya insya Allah datang,” kata Almas.