ARB Gelar Aksi Damai Guna Tindak Lanjuti Kinerja Jokowi-Ma’ruf
Lebih lanjut, ARB merespons semua permasalahan itu dengan 47 tuntutan. Adapun bunyi dari 47 tuntutan tersebut ialah sebagai berikut.
- Memenuhi kebutuhan rakyat sesuai dengan yang diatur dalam UU Karantina Kesehatan
- Berikan vaksin gratis secara merata dan/atau membebaskan vaksin sebagai syarat administratif
- Jalankan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Berikan jaminan hidup kepada PKL yang tergusur akibat PPKM
- Pergunakan dana APBD dan Danais untuk menjamin keselamatan rakyat DIY secara optimal dan transparan
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis serta bervisi kerakyatan
- Wujudkan pendidikan ramah gender
- Wujudkan pendidikan ramah disabilitas
- Hapus UU No. 75 tahun 2021 tentang Rangkap Jabatan Dalam Birokrasi Kampus
- Tolak konsep link and match dalam dunia pendidikan
- Adili pelaku pelecehan seksual dalam dunia pendidikan
- Cabut 4 SK DO mahasiswa Unhair
- Kembalikan aktivitas belajar di ruang kampus dan dan hentikan komersialisasi pendidikan
- Pergunakan dana apbd dan Danais untuk mewujudkan pendidikan gratis selama Covid-19 di DIY
- Stop membungkam ruang demokrasi terhadap mahasiswa Uncen Papua dan seluruh mahasiswa Indonesia
- Berikan kesehatan kepada etalase perspektif kesetaraan perempuan
- Adili pelaku pelecehan seksual dalam dunia pendidikan
- Hentikan represivitas terhadap gerakan masyarakat Papua dan Indonesia
- Berikan HMNS sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua
- Stop rasisme
- Lawan seksisme
- Hapus pasal pencemaran presiden dalam RUU KUHP
- Cabut IPL wadas dan jomboran
- Cabut Omnibus Law
- Tarik militer organik dan non organik dari tanah papua
- Cabut Omnibus Law dan Otsus jilid 2 di Papua
- Buka akses jurnalis nasional dan internasional di tanah Papua
- Hentikan tindakan intimidasi dan represifitas terhadap PKL
- Bebaskan seluruh Tapol Papua dan Indonesia tanpa syarat
- Hapuskan UU ITE
- Tutup Free Port, BP LNG tangguh, Blok Wabu serta seluruh perusahaan legal dan ilegal di tanah West Papua.
- Tolak sertifikasi tanah terhadap tanah ulayat dan adat
- Sahkan RUU PKS
- Tolak perpanjangan massa jabatan presiden
- Cabut Pergub DIY No. 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Hentikan pematokan lahan di desa Wadas
- Hentikan union busting pada serikat pekerja
- Usut tuntas segala kasus korupsi
- Tolak kenaikan PPN terhadap semua bahan pokok di Indonesia
- Turunkan Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK dan desak presiden untuk menerbitkan Perpu untuk menghapus UU KPK No. 19 tahun 2019
- Mendesak BPK untuk memeriksa kekayaan publik
- Adili dan sita semua harta koruptor
- Cabut UU Minerba
- Sahkan RUU Masyarakat Adat
- Memasukkan KPK sebagai lembaga independen dalam UUD
- Cabut hak politik kepada seluruh koruptor
- Tolak PPN dalam dunia pendidikan
Kabarnya, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) tersebut merupakan gabungan dari berbagai kelompok sosial, seperti Komite Kampus Yogyakarta, Pembebasan, Aliansi Mahasiswa Papua, Serikat Pembebasan Perempuan, Himpunan Mahasiswa Islam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan CMY. Selain itu, anggota dari aksi tersebut terdiri dari individu-individu merdeka.