Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Awal Maret DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Kesepuluh Kalinya

Awal Maret DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Kesepuluh Kalinya



Beritabaru-Yogyakarta Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19). Perpanjangan status tanggap darurat ini ditandai dengan disakannya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45/KEP/2021. Surat tersebut ditandangani oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY pada 26 Februari 2021.

Dalam surat tersebut Pemda DIY resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 selama satu bulan.

“Status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021,” dikutip dari poin pertama isi surat keputusan tersebut.

Selain itu,  Paku Alam X sebagai wakil Gubernur DIY kembali ditunjuk sebagai pengambil kebijakan guna mengatasi penanganan dampak Covid-19. Penunjukan tersebut tertulis pada poin ketiga dari surat keputusan tersebut.

“Menugaskan kepada wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta,” begitulah tulis dari poin ketiga surat itu.

Merujuk dari surat tersebut, perpanjangan Status Tanggap Darurat kali ini disebabkan belum terkendalinya Covid-19 di DIY. Sehingga dengan perpanjangan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19. Selain itu, dengan perpanjangan ini diharapkan dapat mengurangi dampak yang diakibatkan oleh COVID-19 dalam masyarakat.

Dengan adanya surat keputusan ini, DIY telah sepuluh kali menetapkan status tanggap darurat COVID-19. Sebelumnya status tanggap darurat pertama kali ditetapkan di DIY pada 20 Maret-29 Mei 2020. Sementara itu, masa tanggap darurat terakhir yang ditetapkan yaitu pada 1 Februari-28 Februari.