Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bentuk Perlawanan Terhadap Buku Bajakan, Penerbit Di Jogja Deklarasi
Bentuk Perlawanan Terhadap Buku Bajakan, Penerbit Di Jogja Deklarasi

Bentuk Perlawanan Terhadap Buku Bajakan, Penerbit Di Jogja Deklarasi



Berita Baru, Yogyakarta– Perlawanan terhadap pembajakan hak cipta atas penerbitan buku, terus -menerus disuarakan. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak tertentu, melainkan harus ada sinergi dari berbagai pihak. Bagaimana pun, pembajakan adalah ancaman dan musuh bersama.

Sekjen Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) D.I. Yogyakarta, Yusuf Effendi, menegaskan perlunya sinergi dari berbagai pihak dalam menghadapi ancaman pembajakan yang merugikan banyak pihak.

“Yogyakarta ini memiliki dua kabupaten dengan jumlah penerbit dan penerbitan yang masuk lima besar se-Indonesia. Terdapat ribuan penerbit di dua kabupaten ini. Artinya, ini penting buat kita bersinergis untuk ancaman besar seperti ini (pembajakan),” ujar Yusuf Effendi dalam diskusi publik bertajuk “Jogja Lawan Pembajakan Buku” pada Senin (22/1/2024).

Diskusi tersebut mendapatkan dukungan dari Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, Agus Priono. Ia menyatakan peran krusial dalam memberantas perilaku pembajakan buku. Namun, ia juga menekankan perlunya tindakan preventif yang kuat.

“Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY memiliki peran yang sangat krusial dalam mengamankan dan melestarikan karya-karya terbitan dari para penerbit sesuai peraturan yang berlaku. Namun, tanpa tindakan preventif yang kuat, upaya tersebut bisa terancam oleh praktik pembajakan yang sangat merugikan, baik dari segi finansial maupun intelektual,” ujar Agus Priono.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria, menyampaikan keprihatinannya terhadap disrupsi teknologi yang mendorong terjadinya pembajakan buku, tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga digital.

“Ada juga situs yang membagikan buku-buku bajakan secara gratis yang gerakannya global. Situs ini sudah pernah ditutup oleh FBI tapi kemudian muncul lagi secara gerilya. Jadi ditutup, muncul lagi,” ujar Nezar Patria.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah berusaha menangani masalah ini dengan membuka ruang mediasi dengan platform jual beli yang menjadi ruang persebaran buku-buku bajakan. Nezar Patria juga menjelaskan bahwa sejak 2015, Kominfo telah menurunkan 15.910 konten yang melanggar hak cipta di berbagai platform.

Dalam konteks penegakan hukum, Kombes Idham Mahdi menyampaikan bahwa landasan hukum penyelenggaraan penegakan hukum dalam kasus pembajakan buku berdasarkan Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta.

“Berdasarkan Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, memang berasal dari delik aduan. Tentunya yang mengadu ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dengan produk yang dibajak. Dari aduan ini, penyidik mengambil langkah penyelidikan, penyidikan, dan meneruskan ke pihak kejaksaan dan diadili di pihak peradilan,” paparnya.

Pengurus IKAPI Pusat, Arys Hilman Nugraha, turut memberikan pernyataan tentang dampak negatif pembajakan buku bagi para pelaku perbukuan, mulai dari penulis hingga penerbit. Ia menyoroti kerugian hak moral dan ekonomi para penulis akibat dari pelanggaran hak cipta.

Diskusi ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang ancaman pembajakan buku, tetapi juga menampung aspirasi dari para pelaku penerbitan, penulis, dan pembaca buku. Pada akhir acara, dilakukan Deklarasi Anti Buku Bajakan untuk mengukuhkan posisi Jogja dalam menolak pembajakan buku demi literasi Indonesia yang lebih baik.