Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berlibur ke Jogja Ratusan Wisatawan Tidak Patuhi Intruksi Sultan
Ilustrasi Wisatawan di Jogja (Foto:Antara)

Berlibur ke Jogja Ratusan Wisatawan Tidak Patuhi Intruksi Sultan



Berita Baru, Yogyakarta – Menjadi salah satu kawasan parawisata strategis Nasional, Jogja menjadi salah satu tempat yang diminati wisatawan baik di tingkatan nasioanal maupun mancanegara untuk berlibur. Liburan natal dan tahun baru membuat kota ini dipadati oleh wisatawan

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Sultan melalui  Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bernomor 7/instr/2020.  Salah satu isi intruksi tersebut adalah memerintahkan setiap pengelola hotel/penginapan sampai Ketua RT/RW untuk melakukan pengecekan rapid test antigen bagi wisatawan atau tamu luar kota  yang berkunjung ke DIY. Namun sayangnya masih banyak ditemukan wisatawan dari luar kota yang tidak mematuhi intruksi tersebut,

Deddy Pranowo Eryono selaku Ketua PHRI DIY saat dihubungi beritabaru.co menuturkan seluruh anggota PHRI DIY yang berjumlah 400-an lebih sudah ingatkan untuk  menjalankan dengan sunggsungguh  instruksi Gubernur DIY soal rapid test antigen tersebut.

Hal tersebut dibuktikan  dari tanggal 20-24 Desember 2020, ada 385 kasus wisatawan/tamu yang akan menginap namun tidak memilik surat hasil rapid test antigen dan ditolak oleh hotel, khususnya hotel di Kota Yogya dan Kabupaten Sleman. “Untuk tamu/wisatawan yang tak membawa rapid antigen itu kami arahkan melakukan rapid antigen dulu di tempat-tempat terdekat yang bisa diakses di Yogya,” kata Deddy. 

Deddy menuturkan kasus tertinggi hotel menolak tamu karena banyak yang sudah membawa rapid test antigen dengan hasil negatif, namun saat masuk hotel para tamu tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam kasus ini, sejumlah hotel juga memilih mengembalikan uang yang sudah dibayarkan sehingga tamu tersebut meninggalkan hotel.

“Ada pula tamu yang tetap membawa rapid antibodi, karena merasa tak mendapat informasi rapid antigen itu,” kata Deddy.

Sejauh ini, Deddy mengatakan setiap hotel anggota PHRI wajib menjalankan protokol kesehatan bukan semata karena instruksi pemerintah. Namun juga untuk melindungi i karyawan, properti dan bisnis mereka ke depan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengutarakan kepada beritabaru.co, Ahad, 27 Desember 2020. Bahwa  dalam  operasi yustisi yang dilakukan secara gencar  dari tanggal 24 hingga 26 Desember lalu, setidaknya telah menjaring 300 orang lebih pelanggar protokol kesehatan. Seluruhnya mendapatkan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membuang sampah di lokasi razia.

Selain itu “Masih ada pihak hotel belum mau memeriksa rapid rest antigen terhadap tamu-tamu wisatawan yang datang dari luar DIY,” imbuhnya.