Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bermotif Cinta Segitiga, Istri Korban Menjadi Otak Pembunuhan

Bermotif Cinta Segitiga, Istri Korban Menjadi Otak Pembunuhan



Berita Baru, Yogyakarta – Polres Bantul menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan yang menimpa B (38) pada bulan Maret silam.

Pelaku yang bernama Nur Kholis atau NK (22) merupakan karyawan korban di pabrik wajan tempat pelaku bekerja. Fakta terbaru yang terungkap, ternyata otak dari pembunuhan tersebut adalah istri korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan istri korban yang berinisial KL (30) ikut menjadi tersangka setelah diketahui sebagai otak dari semua peristiwa pembunuhan tersebut.

“Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan, Bantul, juga di tetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut,” ujarnya Selasa (20/4).

Ngadi membeberkan, menurut pengakuan dari pelaku, kejadian pembunuhan yang dilakukan di dalam mobil tidak benar. Kejadian sebenarnya terjadi dalam rumah korban setelah pelaku menangkap sinyal dari KL istri korban untuk membunuhnya.

“Sebelum kejadian N (Nur Kholis) ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” bebernya.

Lalu setelah mendapat sinyal tersebut, Nur kholis mendatangi rumah korban dengan cara menyelinap pada pukul 14.00 waktu setempat. Atas permintaan istri korban, Nur Kholis menyelinap ke rumah korban lalu menunggu korban dan istrinya pulang.

Masih menurut pengakuan pelaku, korban ia eksekusi dengan menggunakan kawat yang pelaku jeratkan pada lehernya. Pada saat eksekusi berlangsung korban berontak dan berusaha berteriak. Naas, istri korban malah ikut menahan dan membungkam mulut korban agar tidak mengeluarkan suara.

Tidak hanya terlibat sampai di situ, KL yang merupakan istri korban ikut membantu Nur Kholis untuk membungkus mayat korban menggunakan kain seprai. Kemudian keduanya mengangkat dan menyimpan mayat korban ke dalam garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

“Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Lalu pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada N untuk membuang mayat korban,” jelas Ngadi.

Menurut penelusuran, peristiwa pembunuhan tersebut ternyata berdasarkan motif cinta segitiga.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana. Kedua pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.