Breaking News: Kapolri Resmi Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Berita Baru, Yogyakarta – Kapolri secara resmi mencabut telegram tentang pelarangan media tampilkan kekerasan yang melibatkan pihak kepolisian.
Kepastian pencabutan Surat Telegram tertanggal 6 April 2021 itu didapat setelah Polri secara resmi menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Dalam surat lanjutan tersebut menyampaikan bahwa Polri melalui Kapolri secara resmi mencabut dan membatalkan surat yang terbit sebelumnya.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian tertulis dalam surat telegram tersebut.
Selain membatalkan dan mencabut surat sebelumnya, pihak Polri juga menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu terkait terjadinya miskomunikasi dan menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan awak media.
Sebelum terbitnya surat telegram terkait pencabutan surat sebelumnya, pihak Polri melalui Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan surat tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal Polri.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” ujar Brigjen Rusdi.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Telegram yang berisi pelarangan terhadap media untuk meliput kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian. Sontak, Surat tersebut menuai banyak tanggapan dari para awak media.