Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buah Manis KPK Ungkap Kasus Korupsi Mandala Krida, 3 Tersangka Kenakan Rompi Pencuri Uang Rakyat

Buah Manis KPK Ungkap Kasus Korupsi Mandala Krida, 3 Tersangka Kenakan Rompi Pencuri Uang Rakyat



Beritabaru.co, Jogjakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tiga tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK telah menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (21/7).

Tersangka EW saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sedangkan, tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik,” ucap Alex.

Alex menyebut kasus itu bermula pada 2012, saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY melakukan renovasi Stadion Mandala Krida yang terletak di Jalan Kenari Yogyakarta disetujui anggarannya masuk alokasi anggaran BPO.

Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.