Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Sidoarjo
sumber gambar: detikcom

Bupati Sidoarjo jadi Buron KPK, ASN BPPD Ditetapkan sebagai Tersangka Pemotongan Insentif 2.7 Miliar



Berita Baru, Yogyakarta ­Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali lolos dari target buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati pekan lalu.

KPK lakukan OTT kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN senilai Rp. 2.7 Miliar. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan pers mengatakan pihaknya sempat mencari Muhdlor namun tidak ditemukan.

“Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu,” ungkap Ghufron merespon pertanyaan terkait Bupati Sidoarjo yang tidak ikut diamankan, pada Senin (29/1).

Menurutnya, meskipun saat pencarian kemarin pihaknya gagal meringkus Bupati Sidoarjo, namun Ghufron mengaku proses hokum akan terus dilanjutkan. Ghufron mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muhdlor sesuai dengan penyidikan.

Sebelumnya, diberitakan Siska Wati diduga memotong insentif ASN pada tahun 2023 lalu. Total uang yang dipotong dari para ASN di BPPD yakni 2,7 miliar.

Seharusnya, insentif tersebut didapatkan oleh para pegawai di BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong uang tersebut dari 10 hingga 30 persen.

Ghufron menyampaikan, pemotongan dan menerima dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

menurutnya, uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Sidoarjo sendiri beberapa waktu lalu, KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

Atas perbuatan tersebut, Siska Wati dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, setelah konferensi pers, Siska juga langsung ditahan oleh KPK.