Bupati Sleman: Padusan itu Sunnah, Tak Boleh Kita Menolaknya
Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali mengeluarkan kebijakan terkait Ramadan. Kali ini Bupati Sleman memperbolehkan pelaksanaan padusan di Kabupaten Sleman.
Menurut Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Pemkab Sleman tak memiliki hak untuk melarang masyarakat melakukan padusan. Sebab kegiatan tersebut adalah sunah dalam agama Islam sebelum ummat muslim melaksanakan puasa di Bulan Ramadan.
“Karena yang melakukan padusan itu suatu sunah. Enggak boleh kalau kita menolaknya,” ucap Kustini Sri Purnomo dalam wawancara dengan Radarjogja.com (9/04/2021).
Meski demikian, Kustini tetap memberikan beberap catatan terkait kegiatan padusan tahun ini. Menurutnya meskipun Covid-19 tak dapat menular melalui air, namun ia meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Selain meminta masyarakat untuk mematuhi prokes, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak berkerumun setelah melaksanakan padusan. Karena berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Tidak menular lewat air. Cuman selesai mandi, ngobrol-ngobrol itu bisa saja menularkan,” lanjut Kustini.
Tak hanya memberikan catatan kepada masyarakat, Bupati Sleman ini juga memberi masukan bagi pihak-pihak penyedia ruang kegiatan tersebut.
Menurutnya, pihak manajemen kolam renang maupun pihak penanggungjawab di sungai yang akan digunakan padusan tetap harus menyiapkan peralatan penunjang protokol kesehatan. Peralatan tersebut seperti alat pengukur suhu badan, masker, tempat cuci tangan, dan jaga jarak.
Lebih lanjut penyelenggara tetap harus mematuhi pembatasan jumlah pengunjung padusan. Seperti 50persen dari kapasitas maksimal.
“Pariwisata ini kan mulai melaksanakan vaksin semua. Vaksin ini kan menunjukkan pariwisata diperbolehkan semua tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
Kabupaten Sleman sendiri memiliki banyak objek wisata air yang menjadi tujuan padusan. Objek wisata tersebut seperti kolam renang, sungai, dan sumber mata air.