Dalam upaya Penyergapan MSAT, Polisi Sita 1 Air Gun
Berita Baru, Yogyakarta –Polisi mencoba menyergapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jembatan Ploso, Jombang, Minggu (03/07/2022) lalu, Dalam upaya penyergapan tersebut, Polisi sempat menyita senjata air gun.
Senjata itu milik salah seorang abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah, Dedy Purnama (32). Selain menemukan senjata air gun, Deddy adalah orang yang sempat menabrak polisi dalam upaya penangkapan MSAT.
Pada penyergapan itu, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang hendak menyergap Bechi yang diduga ada di dalam iring-iringan 13 mobil di Simpang 4 Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Diketahui, Rombongan itu hendak kembali ke Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso setelah acara peletakan batu pertama lembaga pendidikan Shiddiqiyyah di Kuncung, Ngoro, Jombang.
Karena terhalang lampu apill, penyergapan tersebut gagal. Membuat tim gabungan melakukan pengejaran ke arah Ploso.
Mobil Isuzu Panther hitam nopol S 1741 ZJ, yang dikendarai Dedy menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang yang melakukan pengejaran naik sepeda motor.
Setelah menabrak bukan Deddy berhenti, malah melajukan kendaranya kearah Pondok Shiddiqiyyah. Sebelum sampai Ponpes Deddy sukses diberhentikan paksa di Jembatan Ploso, Jombang.
Namun, pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso itu berhasil kabur dan berlindung di dalam Ponpes Shiddiqiyyah. Polisi lantas menggeledah mobil Panther yang ia kemudikan.
“Senjata air gun kami dapati di tas tersangka DP (Dedy Purnama). Namun, tersangka DP saat itu melarikan diri ke dalam pondok untuk berlindung,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).
Abdi dalem tersebut baru bisa diamankan pihak Kepolisian saat Polisi mencoba menangkap MSAT Kamis, 7 Juli, lalu. Sebelum MSAT menyerahkan diri, kepolisian sempat mengamankan Deddy untuk mempertangung jawabkan yang terlah ia lakukan.
Giadi menjelaskan tersangka Dedy mengaku membawa senjata air gun itu untuk melindungi diri. Senjata berpeluru gotri itu tidak sempat ditodongkan maupun digunakan melawan polisi.
Meski tidak sempat menodongkan senjata tersebut, pihaknya menjerat Dedy dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena melawan polisi dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata air gun ujar Giandi.
“Tetap kami pasangkan UU Darurat, nanti tergantung jaksa apakah diikutkan UU Darurat atau cukup pasal 19 UU TPKS untuk tersangka DP,” Tegas Giandi.
Sampai saat ini, Dedy masih membantah sebagai pemilik senjata air gun tersebut. Tersangka berdalih senjata itu ia pinjam dari seseorang bernama Angga.
“Tapi dia tidak mampu membuktikan itu milik Angga. Angga ini kami belum dapat identitasnya. Kami mau mempercayai juga sulit,” tandasnya.