Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR RI Minta Kemenhub Kaji Soal Penjualan Tiket Di Bakauheni
DPR RI Minta Kemenhub Kaji Soal Penjualan Tiket Di Bakauheni

DPR RI Minta Kemenhub Kaji Soal Penjualan Tiket Di Bakauheni



Berita Baru, Yogyakarta– Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Menurutnya, masih ada beberapa peraturan yang menjadi masalah berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.

 

Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Dapil di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat), Taufik Basari, menyerap aspirasi masyarakat Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (15/12/2024).

 

Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

 

Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Padahal saat ini banyak gerai penjualan tiket yang berada di sekitar pelabuhan dengan jarak kurang dari 4,24 km.

 

Kebijakan-kebijakan itu menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Desa Bakauheni. Pasalnya, menurut mereka, aturan tersebut mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat karena matinya gerai-gerai usaha penjualan tiket di Bakauheni.

 

“Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya. Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, bagaimana nanti para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

 

Taufik mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan-peraturan itu masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya. ”Menurut saya, ini harus dikaji bagaimana caranya memberikan kompensasi kepada warga. Penting harus dievaluasi kembali kebijakan ini,” tandasnya.

 

Meski Taufik meyakini kebijakan itu bertujuan baik, namun harusnya tidak merugikan warga setempat yang selama ini berjualan tiket. “Ini aspirasi masyarakat Lampung yang terkena imbasnya. Saya harap selagi masih ada waktu kita coba pikirkan bersama agar tidak ada kebijakan yang  merugikan masyarakat,” tegasnya.