DPR RI Sosialisasikan UU ITE yang Baru Guna Bijak Bermedsos
Berita Baru, Yogyakarta– Muatan materi dalam KUHP 2023 telah menyempurnakan norma yang ada di dalam revisi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja disahkan. Penyempurnaan norma dalam KUHP 2023 itu diadopsi sepanjang proses perumusan pembentukan UU ITE tersebut.
Karena itu, dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas serta menyamakan persepsi tentang UU ITE yang baru tersebut, Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar sosialisasi UU ITE ini kepada masyarakat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).
FGD bertema “Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” itu diselenggarakan oleh Pusat Perancangan UU Bidang Politik, Hukum, dan HAM (PUU Bidang Polhukham), Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/01/2024).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mendorong agar terjadi penyamaan persepsi UU ITE kepada masyarakat.
“Jadi ini agak jauh dari pikiran warga ataupun masyarakat di desa yang sebenarnya Undang-Undang (ITE) ini sudah sangat relevan di kehidupan kita sehari-hari dalam menggunakan sosial media,” ujar Rizki yang dikutip oleh Parlementaria.
“Undang-Undang (ITE) ini sudah sangat relevan di kehidupan kita sehari-hari dalam menggunakan sosial media”
Sosialisasi tersebut, menurut Rizki, untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang baru.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut yang turut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus mengetahui revisi UU ITE yang baru ini.
“Ya harapannya, ke depan DPR RI bisa terus menciptakan produk legislasi yang benar-benar mempresentasikan aspirasi dari desa dari kampung-kampung yang perwakilannya bisa diselaraskan dengan yang berada di DPR RI, karena ujung tombak masyarakat adalah pemerintah desa. Oleh karena itu aspirasi mereka bisa terwakili di DPR dalam membuat legislasi ke depannya,” tutup Irna