DPRD DIY Terima Audiensi Sejumlah Aliansi Skuter Listrik (Skutik) Jogja Terkait SE Gubernur DIY Nomor 551/4671
Berita Baru, Yogyakarta – Sekretaris komisi C DPRD DIY, Amir Syarifuddin menerima audiensi dari sejumlah pemilik otoped dan skuter listrik yang tergabung dalam Aliansi Skutik Jogja (ASJ).
Sebelumnya, terkait dengan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo., pada Jumat (29/7).
Dalam audiensi, Agus Riyanto mewakili Aliansi Skutik Jogja menyampaikan keluhannya mengenai kebijakan tersebut.
Pihaknya merasakan ketidakadilan, karena pelarangan tersebut menutup mata pencaharian mereka pasca keluar dari jeratan kesulitan ekonomi era pandemi.
Sebelumnya, ASJ juga telah melakukan diskusi dengan beberapa pihak yang berwenang, namun belum dapat menerima hasilnya.
Ketua Paguyuban Skuter listrik dari Mangkubumi, Sumantri, menambahkan bahwa pihaknya memohon untuk diadakannya peninjauan ulang SE agar pelaku usaha skuter dapat kembali diizinkan untuk beroperasi.
Pihak ASJ menilai kawasan tersebut memiliki peluang yang besar untuk perputaran ekonomi tinggi sehingga keberadaan otoped dan skuter listrik dapat menunjang pariwisara di Yogyakarta.
Mereka memohon adanya solusi dari pemerintah sebagai bentuk jaminan hak atas pekerjaan dan standar penghidupan yang layak terhadap pelaku usaha skuter listrik.
Menanggapi hal tersebut, Bagas Senoadi selaku perwakilan dari Dinas Perhubungan DIY menjelaskan bahwa SE tersebut adalah kebijakan dari Gubernur yang mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Agar menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan di Malioboro yang merupakan kawasan sumbu filosofi Yogyakarta.
“Semoga apa yang diperjuangkan dari teman-teman ASJ ini nanti dapat difasilitasi oleh DPRD DIY dengan melakukan koordinasi lebih lanjut, dengan melibatkan kami dari Dinas Perhubungan,” terang Bagas.
Terkait perizinan dan peninjauan ulang, Amir Syarifudin mengungkapkan bahwa hal tersebut belum bisa serta-merta diputuskan.
Diperlukan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan dan pihak lain yang terkait, terlebih karena Surat Edaran tersebut berada dalam wewenang Gubernur DIY.
“Tak bisa hari ini, karena saya menyadari skuter ini memiliki potensi yang besar, juga menyokong kehidupan anggota keluarga bapak ibu semuanya,” ungkapnya.
Di pengujung Amir menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan masalah ini dan menyampaikan hasilnya kepada pengurus ASJ secepatnya.***