Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selain Diperkosa dan Dicabuli, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati di Jombang Juga Mendapat Kekerasan Fisik
M. Subchi Azal Tsani

Dua Tahun Menjadi Tersangka Pencabulan, Polisi Didesak Jemput Paksa Putra Kiai Jombang



Berita Baru, Yogyakarta – M Subchi Azal Tsani atau MSAT, pengurus Pondok Pesantren sekaligus putra salah satu Kiai sepuh di Jombang, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati kembali akan dibawa ke meja sidang pengadilan.

Setelah dua tahun kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut terombang-ambing, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada Selasa (11/01/2022).

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022, SP2HP, diketahui hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

“Yang artinya perkara tersebut sudah saatnya dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk kemudian pihak Kejaksaan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Negeri untuk diadili sebagai terdakwa,” kata Tim kuasa hukum korban, Abd Wahid Habibullah dalam konferensi pers secara virtual yang dioleh WCC Jombang, pada Rabu (12/01/2021).

Menurutnya, untuk efisiensi penganganan peradilan, JPU harus segera melakukan penahanan terhadap tersangka, agar kasus ini segera disidangkan ke Pengadilan.

“Kasus ini sudah P-21, kami berharap seharusnya kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan. Maka untuk efisiensi penangan peradilan harusnya JPU bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wachid.

Bahkan menurut Wachid, karena tidak ada ketegasan terhadap pelaku, pihak kepolisianpun kesusahan untuk menangkap pelaku sehingga membuat kasus menjadi berlarut-larut.

Menurutnya, desakan agar MSAT segera dijebloskan ke sel tahanan merupakan hal yang sangat wajar. Sebab sejak 2019 ditetapkan sebagai tersangka, putra Kiai tersebut belum pernah dilakukan penahanan.

“Karena ketika tidak di tahan yang jelas, dalam track recordnya tersangka bisa mengulur-ulur atau bahkan menghalang-halangi proses persidangan nanti. Menurut kami dari tim pendamping (korban) meminta JPU untuk membuat kewenangan pemanggilan dan penahanan tersangka,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan pihaknya masih belum melakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka.

Melalui surat panggilan kedua tersebut, Repli berharap tersangka dapat bertindak kooperatif dengan Polda Jawa Timur.

“Penjemputan paksa belum. Tapi kami harapkan kerja samanya (tersangka). Karena sudah P21, dan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) harus dilaksanakan oleh Polri.”

“Harapan kita yang bersangkutan [tersangka MSAT] mohon ikuti aturan yang ada untuk mau diserahkan ke kejaksaan,” jelas Gatot pada Wartawan, Rabu (12/01/2022).

Sementara itu, desakan datang dari berbagai pihak. Ditujukan kepada penegak hukum untuk segera menangkap dan menjemput paksa tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan oleh putra Kiai tersebut.

Salah satunya dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual. Melalui pres rilis, pada Rabu (12/01), menjelaskan bahwa, kasus tersebut merupakan efek dari relasi kuasa yang sangat berbahaya bagi korban.

Mengingat pelaku merupakan putra dari pemilik Pondok Pesantren tempat di mana korban menimba ilmu, yang artinya korban adalah anak didik dari pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta perkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya.”

“Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren,” kutip Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Diketahui, M Subchi Azal Tsani dilaporkan kepada Polres Jombang oleh korban berinisial NA yang tidak lain adalah Santriwatinya sejak 29 Oktober 2019 lalu atas tuduhan pemerkosaan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Pasca pelaporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Kemudian pada Desember 2019 Penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka pelaku pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Karena menjadi sorotan dari berbagai kalangan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Ironis, kasus tersebut justru mandek atau jalan di tempat.

Sedangkan putra Kiai sepuh tersebut sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2021 Polda Jatim tidak pernah menahan bahkan hanya sekadar melakukan pemeriksaan sekalipun.