Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gelar Konferensi Pers, Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Perpres Investasi Miras

Gelar Konferensi Pers, Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Perpres Investasi Miras



BeritaBaru,Jogja-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sampaikan sikap atas terbitnya Perpres Investasi Miras No. 10 Tahun 2021.

Konferensi pers ini dilakukan dengan pembacaan Surat Pernyataan sikap Muhammadiyah No. 13/1.0/a/2021 tentang tanggapan terhadap peraturan presiden no 10 th 2021

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta (2/03). Konferensi pers ini juga disiarkan secara daring melalui laman sosial media PP Muhammadiyah. Pernyataan ini disampaikan oleh Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Terdapat empat poin utama sikap dari PP. Muhammadiyah ini. Pertama PP. Muhammadiyah menyampaikan keberatannya dengan adanya Perpres no. 10 tahun. 2021.

”Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat keberatan dengan terbitnya perpres no 10 th 2021 terkait  investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Menilai perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal,” Tulis poin pertama pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, PP. Muhammadiyah juga menyampaikan saran terhadap pemerintah. PP. Muhammadiyah berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik.

“Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat khususnya ummat islam. Dalam ajaran Islam miras/khamr adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual dan ekonomi, dsb.,” ujar Haedar Nashir dalam poin kedua pernyataan sikap PP. Muhammadiyah.

Dalam poin kedua ini, PP Muhammadiyah juga menyampaikan desakkannya terhadap pemerintah untuk merevisi atau mencabut perpres No. 10 Tahun. 2021, “PP Muhammadiyah mendesak pemerintah merevisi atau mencabut perpres tahun no.10 tahun 2021.”

Lebih lanjut, PP Muhammadiyah juga menkhawatirkan adanya perpecahan bangsa dengan disahkannya Perpres ini. Perpecahan tersebut dapat terjadi jika pemerintah mengizinkan adanya investasi miras di berbagai daerah.

“Pembukaan investasi di Bali, NTT, Sulut, dan Papua dengan kearifan budaya local dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa,” isi poin ketiga pernyataan sikap PP. Muhammadiyah

Sebagai penutup, PP Muhammadiyah mengingatkan pemerintah untuk memajukan ekonomi dengan berlandaskan dasar-dasar negara dan agama.

“Mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi usaha-usaha tersebut haruslah berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, nilai-nilai ajaran agama,” Penutup dari konferensi pers PP. Muhammadiyah.