Guna Perlindungan untuk Jurnalis, AJI Bersama LBH Temui Komnas HAM
Berita Baru, Yogyakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terus mengupayakan perlindungan bagi jurnalis Tempo, Nurhadi. Kali ini bersama LBH, AJI menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pertemuan tersebut berlangsung pada Jum’at (16/04/2021) siang.
Pertemuan dengan Komnas HAM ini bertujuan untuk melindungi jurnalis Tempo, Nurhadi. Terlebih Nurhadi merupakan jurnalis yang sempat mendapat kekerasan pada saat melakukan kerja jurnalistiik di Surabaya.
Selain untuk meminta perlindungan kepada Nurhadi, AJI juga berharap pertemuan dengan Komnas HAM dapat mendorong kepastian pengusutan kasus tersebut oleh pemerintah. Hal lain, juga untuk memastikan tak ada kekerasan yang berulang kepada para jurnalis.
AJI menilai Komnas HAM dapat memberi perlindungan melalui Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahu 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam pengertiannya, maksud dari pembela HAM adalah orang/kelompok dengan latar belakang termasuk yang berasal dari korban dan melakukan kerja-kerja perlindungan HAM.
Berdasar pada definisi tersebut, Ketua AJI, Sasmito mengungkapkan bahwa Jurnalis Tempo, Nurhadi memenuhi kualifikasi sebagai pembela HAM. Sehingga dengan pengaduan atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, Komnas HAM seharusnya turut terlibat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelum bertemu dengan Komnas HAM, AJI juga telah menemui menkopolhukam, Mahfud MD. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjanjikan bahwa pemerintah akan melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
“Saya sudah mendengar dari AJI, LBH, Pers, dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda Jatim, kasus itu akan terus difollow up, sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” ujar Mahfud MD saat berdialog dengan perwakilan AJI dan LBH di Kantor Kemenkopolhukam (1/04/2021).