Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pancasila Tidak Termuat Dalam PP NSP, DPR Desak Pemerintah

Pancasila Tidak Termuat Dalam PP NSP, DPR Desak Pemerintah



Berita Baru, Yogyakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021. PP tersebut mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan, diterbitkan pada 30 Maret 2021. Lalu diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021 kemarin.

Belakangan PP NSP tersebut menjadi polemik bagi publik. Pasalnya, PP no 57 tersebut tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai standar pendidikan nasional secara eksplisit di dalamnya.

Pada pasal 40 ayat 3, PP NSP tersebut menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Standar Pendidikan Nasional. Sedangkan dalam Undang-undang (UU) sebelumnya, UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Standar Nasional kurikulum Pendidikan Tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda merespin keras polemik tersebut. Politikus dari partai PKB tersebut mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP no. 57 tersebut karena tidak secara eksplisit memuat pendidikan pancasila di dalamnya.

“Kami meminta Kemendikbud segera mengajukan draft revisi atas PP no. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik, baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” desaknya, Jum’at (16/4/).

Menurutnya, Pendidikan Pancasila banyak mengandung nilai-nilai dalam pengembangan sikap hidup, dan etika bagi peserta didik. Terlebih untuk membentuk karalter cinta tanah air bagi peserta didik.

“Pancasila juga berperan penting untuk menginsipirasi generasi muda di Indonesia jika Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial,” ujarnya.

Politikus PKB tersebut mendesak Pendidikan Pancasila harus secara jelas tercantum dalam PP no. 57 tersebut. Sebab  Pendidikan Kewarganegaraan yang tercantum dalam PP tersebut  tidak dapat menggantikan posisi Pendidikan Pancasila.

“Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021. Tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” sesal Huda.