Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hasil Rapat Paripurna Ke-13 : Setujui Bahas RUU DKJ Hingga Raker Bersama Mendagri

Hasil Rapat Paripurna Ke-13 : Setujui Bahas RUU DKJ Hingga Raker Bersama Mendagri



Berita Baru, Yogyakarta– Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Terkait hal itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya dalam satu hingga dua hari kedepan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingat status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang hilang status sejak 15 Februari lalu karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman saat diwawancarai Parlementaria dan awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Akan tetapi, ungkap Supratman, bukan dalam kapasitas sebagai Ibukota Negara namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama Pemerintah.

“Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya. Namun, Supratman mengungkapkan keseluruhan opsi-opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan-pilihan yang lagi-lagi nantinya harus dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian bersama dengan segenap jajaran Kemendagri.

Menutup keterangannya, Supratman menegaskan Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ itu menjadi UU maksimal hingga 10 hari. “Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan bahwa penerimaan Surat Presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya. Dasco menjelaskan bahwa Pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI, salah satunya yaitu Mendagri.