Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ihwal Perekrutan 56 Mantan Pegawai KPK ke ASN POLRI, Ketua SEMA UIN SUKA Sebut Pemerintah Inkonsisten.

Ihwal Perekrutan 56 Mantan Pegawai KPK ke ASN POLRI, Ketua SEMA UIN SUKA Sebut Pemerintah Inkonsisten



Berita Baru, Yogyakarta – Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi diberhentikan secara hormat per hari ini Kamis, 30 September 2021.

Meski demikian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa sebanyak 56 pegawai yang telah dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut rencananya akan direkrut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Repbulik Indonesia (Polri).

Melihat kondisi yang terjadi, Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdul Azisurrahman menyampaikan, sebagaimana dikutip dari Beritabaru.co, bahwa tawaran menjadi ASN Polri bagi 56 pegawai KPK tersebut merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Tawaran menjadi ASN Polri untuk 56 pegawai KPK tersebut merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dan terlalu politis,” kata Azis, Kamis (30/09/2021).

Bagi Azis, tampaknya pemerintah memang berkeinginan untuk memperlemah KPK. Hal ini terlihat pada pengesahan RUU KPK. Lalu dilanjutkan penyebaran isu adanya radikalisme di tubuh KPK. Dan belakangan ini mengenai tes wawasan kebangsaan.

“Pemerintah dalam hal ini tidak konsisten dan politis, dulu isunya adalah radikalisme, seolah-olah KPK takut ada pegawainya yang menganut paham radikal, kemudian terbukti, setelah dites wawasan kebangsaan banyak yang dinyatakan tidak lolos,” terang Azis.

Azis melanjutkan, perekrutan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri terdapat kekeliruan logika berpikir, karena mereka sudah dinyatakan tidak lolos TWK namun masih mau dijadikan ASN

“Sekarang mereka yang tak lolos TWK kok mau direkrut Polri, kok ada ASN tidak lolos wawasan kebangsaan?” ucapnya.

Lebih lanjut, Azis mengatakan, jika masih ada tawaran menjadi ASN di lembaga lain, secara tidak langsung 56 pegawai KPK tersebut bisa dikatakan lolos TWK. Namun hanya ingin disingkirkan dari tubuh KPK.

“Langkah perekrutan 56 pegawai KPK bagi saya menunjukkan bahwa mereka Lolos TWK. Tidak mungkin P\penegak hukum tidak faham akan kebangsaannya, apalagi 56 pegawai tersebut sudah bekerja puluhan tahun di KPK,” tutup Azis.