Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapal Pencuri Ikan Kembali Tertangkap di Natuna

Kapal Pencuri Ikan Kembali Tertangkap di Natuna



Berita Baru, Yogyakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut diekatahui mencuri ikan, di Laut Natuna Utara, Selasa (27/4). Bahkan kedua kapal tersebut sempat kejar-kejaran, yakni antara petugas KKP dengan kapal Vietnam.

“Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah,” terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono ketika siaran pers, Jakarta, Rabu (28/4).

Pung mengatakan bahwa aksi kejar-kejaran itu mewarnai penangkapan kapal ikan asing. Sirene peringatan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara pun tak dihiraukan oleh kapal pencuri ikan.

Meski demikian, Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP akhirnya mampu melumpuhkan kapal pencuri asal Vietnam itu.

“Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17,” tambahnya.

Lanjut Pung, kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam saat ini sudah dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pung mengapresiasi awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan bebas meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kata dia, pihaknya tak akan berkompromi dengan para pencuri ikan.

“Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga,” tegasnya

Lebih lanjut, Pung menyebut pihaknya juga menertibkan satu kapal ikan Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, kawasan Laut Natuna Utara.

Bahan kapal itu diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sudah habis masa berlakunya.

Hingga kini, KKP sudah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.