Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Usai Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, 3 Pemuda Ditangkap 1 Yang Lainnya Dihadiahi Timah Panas
Usai Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, 3 Pemuda Ditangkap 1 Yang Lainnya Dihadiahi Timah Panas

Usai Lakukan Aksi Kejahatan Jalanan, 3 Pemuda Ditangkap 1 Yang Lainnya Dihadiahi Timah Panas



Berita Baru, Yogyakarta – Jajaran Satreskrim Polresta Jogja membekuk tiga orang pemuda yang terlibat kasus kejahatan jalanan, satu di antaranya harus berjalan terjingkat terkena timah panas.

Ulah pemuda membahayakan petugas saat dicokok bersama barang bukti usai melakukan penganiayaan berat di tiga titik lokasi.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Idham Mahdi membeberkan, terjadi kejahatan jalanan atau penganiayaan berat di Kota Pelajar dalam satu waktu dan tiga lokasi.

Pelakunya adalah Robby Nur Andriansyah alias Ambon, 18; Prabowo Kusumo, 21; dan Muhammad Arif Syaifulloh, 18.

“Penganiayaan dilakukan di Jalan Sultan Agung, Jalan Rejowinangun, dan Jalan Kenari pada Selasa (2/8),” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, kemarin (8/8).

Pada lokasi pertama di Jalan Sultan Agung, Prabowo berlaku sebagai jongki, sementara Ambon sebagai eksekutor yang menyabet korbannya dengan celurit.

“Sebelumnya, tersangka sempat terlibat cekcok. Bacokan tersangka mengenai tangan kiri korban,” paparnya.

Setelah itu Prabowo dan Ambon menuju Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja. Di sana mereka bertemu dengan korban kedua.

Ambon menyabetkan celurit hingga mengenai punggung sebelah kiri dan pantat sebelah kanan. Setelah Ambon dan korban terlibat saling tatap yang dianggapnya sebagai tantangan.

“Tersangka kemudian kembali melakukan penganiayaan di Jalan Kenari. Mengenai pinggang sebelah kanan atas korban,” ujarnya.


Penangkapan ketiga tersangka dilakukan petugas pada Kamis (4/8).

Pada saat diringkus, Ambon sempat membahayakan petugas. Itu dilakukan ketika Ambon diminta mengambil barang bukti penganiayaan berat yang dilakukannya.

“Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” kata Idham.

Selanjutnya dikatakan, Muhammad Arif Syaifulloh turut diciduk sebagai pemilik motor. Arif tahu kedua rekannya meminjam motor untuk melakukan penganiayaan berat.

Sebab saat hendak meminjam motor, Ambon dan Prabowo sudah membawa celurit.

“Dia memberi sarana penganiayaan berat,” ucapnya.

Ketiganya kini disangkakan Pasal 170 KUHP Juncto 55 KUHP Juncto 56 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Mereka juga dikenakan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Mereka merupakan geng motor. Dan untuk Ambon, setelah dilakukan cek urine, teridentifikasi menggunakan obat terlarang,” tandasnya