Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelantikan KPPS

Kapan Pelantikan KPPS Dilaksanakan? Simak Jadwalnya di Bawah



Berita Baru, Yogyakarta – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera ditetapkan dan dilantik. Jadwal pembentukan anggota KPPS sendiri diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPPS sendiri adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, jadwal penetapan dan pelantikan KPPS sendiri tertuang dalam Keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilgub, Bupati, dan Walikota.

Lalu, kapan penetapan dan pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan? Simak jadwal dan tugas KPPS di bawah!!!

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.