Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Surati Pemda DIY Ihwal Danais

Kemenkeu Surati Pemda DIY Ihwal Danais



Berita Baru, Yogyakarta – Telah beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), bernomorkan S-121/PK/2021 ihwal penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19, Sabtu (10/07/2021). Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DIY beserta Sekretaris Daerahnya yang beralamatkan Jl. Malioboro No. 16 Kota Yogyakarta 55213.

DJPK menyampaikan, bahwa Danais DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19. Penggunaan Dana Keistimewaan tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021” lanjutnya.

Dasar hukum penggunaan Dana Keistimewaan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, DJPK melanjutkan, akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

“Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diverikan dan untuk menjaga integritas maka diharapkan untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat/pegawai DJPK” pungkasnya.

Menanggapi surat tersebut, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa ia belum menerima secara resmi surat tersebut.

“Yang jelas secara resmi yang dikirim ke kita belum ada, tetapi kita sudah baca surat itu melalui medsos,” katanya saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (12/07/2021).

Baskara Aji melanjutkan bahwa Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Kemenkeu RI soal apakah Danais bisa digunakan di luar dari lima urusan keistimewaan.

Sebagaimana diketahui, lima urusan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang keistimewaan DI Yogyakarta meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah DI Yogyakarta bidang kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.

“Danais sudah dipakai untuk penanganan Covid-19 lebih untuk pemulihan ekonomi sebetulnya. Kalau perubahan usulan berarti pasti nanti ketemunya bukan N-2 (pengajuan dua tahun sebelumnya). Itu yang mau konfirmasi ke pusat dulu, dan kita mau lakukan perbaikan” ujarnya.