Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua SEMA UIN SUKA Sebut Pemberitaan LPM Arena Terkait UU Pemilwa Tidak Berdasar
Ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga Abdul Azisurrahman (Foto: beritabaru.co)

Ketua SEMA UIN SUKA Sebut Pemberitaan LPM Arena Terkait UU Pemilwa Tidak Berdasar



Berita Baru, Yogyakarta – Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga Abdul Azisurrahman merespon artikel yang dimuat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Arena yang berjudul ““Sisi Janggal UU Pemilwa: Tak Ada Acuan Pembentukan dan Naskah Akademik”.

Azis mengatakan artikel tersebut banyak hal carut-marut yang membuat publik, terlebih mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, merasa bingung, bahkan semakin skeptis terhadap undang-undang pemilwa yang kini sudah ditetapkan dan disepakati.

“Seakan menggiring opini bahwa undang-undang tersebut disinyalir dan dibuat secara manasuka oleh senat mahasiswa (SEMA) tanpa pertimbangan dan pengkajian yang mendalam. Mereka mempermasalahkan UU Pemilwa yang dianggap tidak sesuai prosedur, tidak ada acuan naskah akademiknya,” tegas Azis dalam sebuah tulisan yang juga dimuat di laman resmi LPM Arena pada Selasa (21/12).

Azis menyebutkan, dalam konteks aturan di lembaga kemahasiswaan pembentukan UU tidak harus mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana yang dinyatakan oleh LPM Arena.

“Apa yang dinyatakan Padri Irwandri soal pembentukan UU harus mengacu kepada UU No. 12 Tahun 2011 tentu benar adanya jika hal itu dimaksudkan terhadap UU dalam konteks hukum nasional,” kata Azis.

Azis mengatakan, UU Pemilwa di tingkat kampus bukanlah merupakan UU, sekalipun menggunakan nomenklatur UU. Karena, menurutnya tidak ada keharusan untuk mengikuti mekanisme pembentukan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 yang harus menyertakan naskah akademik dalam proses pembentukannya.

“Permasalahannya, tidak ada aturan baku yang mengatur tentang mekanisme pembentukan UU di tingkat kampus,” terang Azis.

Azis menyayangkan, Lembaga Pers Mahasiswa secara langsung menilai bahwa UU Pemilwa yang sudah berlaku sejak dulu dinyatakan tidak sah.

“Apa dasarnya? Bagaimana pula SEMA U atau DEMA U terdahulu, yang mereka juga dipilih menggunakan undang-undang pemilwa yang sama?” tegasnya.

“Adapun soal belum adanya aturan baku tentang mekanisme pembentukan aturan di tingkat kampus. Tentu hal itu adalah sebuah kekurangan yang harus diakui bersama. Namun begitu, hal itu tidak lantas berarti bahwa pembentukan UU Pemilwa dilakukan dengan suka-suka,” imbuh Azis.