Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLB Demokrat Menangkan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Intervensi
SBY dan Mahfud MD. Sumber foto: Kompas.com

KLB Demokrat Menangkan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Intervensi



Berita Baru, Yogyakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat 5 Maret 2021. Melalui proses pencalonan, KLB tersebut sah menetapkan Jendral (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Sebelumnya, kader mengusulkan Marzuki Alie untuk menjadi Ketua Umum, namun akhirnya keluar nama Moeldoko yang ditetapkan sebagai ketua terpilih.

Penetapan ini disampaikan dan disahkan langsung oleh Jhoni Allen Marbun sebagai Pimpinan Sidang KLB Partai Demokrat.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan menetapkan Pak Moeldoko sebagai ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025, setuju?,” ungkap Jhoni kepada kader yang hadir, Jumat (5/3/2021).

Disinyalir, KLB ini diselenggrakan oleh beberapa eks Kader partai Demokrat yang telah dipecat sebelum KLB diselenggarakan. Melansir dari Kompas.com, nama-nama kader yang telah dipecat dan menyelanggarakan KLB tersebut diantaranya; Damrizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.

Sementara itu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jendral TNI Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat malam. Menegaskan bahwa KLB Deliserdang adalah ilegal karna semua persyaratan yang diatur dalam AD/ART gagal dipenuhi.

Menurutnya, berdasarkan AD/ART Partai Demokratpasal 81 ayat 4 menyebutkan. KLB dapat diselenggarakan apabila, pertama, atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat; ketiga diusulkan sekurang-kurangnya oleh 1/2 dari DPC Partai Demokrat; dan keempat, usulan DPD dan DPC tersebut disetujui oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Menanggapi konflik politik internal dalam Partai tersebut, Mentri Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa intervensi dan melarang KLB Partai Demokrat tersebut karena alasan menghormati independensi partai.

Menurutnya sejak era megawati, SBY hingga Jokowi, pemerintah tidak bisa melarang KLB atau Munas luar biasa yang dianggap sempalan. Namun, kata dia resikonya adalah pemerintah dianggap cuci tangan sedangkan jika melarang atau malah mendorong juga dituding intervensi bahkan memecah belah

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan sejauh ini pemerintah belum menganggap KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deliserdang pada 5 maret 2021 tersebut, dikarenakan belum ada laporan resmi terkait hasil KLB tersebut yang masuk ke pemerintah. Hingga saat ini, KLB Partai Demokrat tersebut  baru dianggap sebagai temu kader oleh pemerintah.

“Sampai saat ini pemerintah belum menganggap adanya KLB Partai Demokrat itu.  Soalnya kan kalau KLB itu mestinya kan ada pemberitahuan  resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa. Kalau menghalangi, itu melanggar ketentuan pasal 9 UU No. 9 tahun 78 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Dinyatakan boleh orang berkumpul mengadakan rapat umum,  asalkan memenuhi persyaratan tertentu,” terangnya, Sabtu (6/3/2021).