Kuasa Hukum Tuntut KPK Tanggung Jawab atas Kematian Lukas Enembe
Berita Baru, Yogykarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB siang tadi. Kuasa Hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona menuntut KPK untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Enembe.
Sebab, menurut Petrus lembaga pemberantasan korupsi tersebut terus melakukan pengadilan di saat kondisi Enembe kian melemah. Menurutnya, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.
“Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili,” tegas Petrus saat diwawancara di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (26/12).
Petrus mengatakan, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023.
“Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh,” jelasnya.
Dikutip dari Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus mengatakan, langkah hukum sudah tidak dapt ditempuh lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.
“Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut,” katanya.
Diketahui Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.