Kurikulum Merdeka Belum Layak Jadi Kurikulum Nasional
Berita Baru, Yogyakarta– Kurikulum Merdeka dinilai belum layak untuk digunakan sebagai kurikulum nasional, sebab masih harus dievaluasi secara keseluruhan dan total. Hal tersebut diungkapkan oleh Organisasi nirlaba Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik). Sedangkan menurut Eksekutif Bajik, Dhitta Puti Sarasvati menilai, Kurikulum Merdeka masih compang camping dan banyak kelemahan yang harus diperbaiki.
“Kurikulum Merdeka belum layak menjadi Kurikulum Resmi Nasional. Hal yang paling esensial yang harusnya ada dalam kurikulum resmi malah belum ada yakni kerangka kurikulumnya,” kata Puti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Menurut Puti, kurikulum resmi nasional apapun harus berdasarkan filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas serta tertuang di dalam naskah akademik. Dalam naskah akademik, juga perlunya diperjelaskan berbagai argumen-argumen lain terkait dasar-dasar pemikiran terkait kurikulum merdeka.
“Sampai saat ini Kurikulum Merdeka belum ada naskah akademiknya. Tanpa adanya naskah akademik ini sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dari Kurikulum Merdeka,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Puti, kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen seperti filosofi kurikulum melingkupi tujuan kurikulum dan prinsip-prinsip dasar kurikulum, kerangka kurikulum secara keseluruhan, dan bidang studi.
Setiap bidang studi harus ada tujuan lintas kelas, kerangka bidang studi, tujuan pembelajaran umum di dalam Kurikulum Merdeka disebut capaian pembelajaran yang biasanya mencakup tujuan pembelajaran dalam 1 atau 2 tahun.
Kemudian juga ada tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan dalam perancangan kegiatan harian di sekolah dan hal tersebut belum ada di awal pembuatan kurikulum merdeka. “Karena itu, Kurikulum Merdeka harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum diresmikan menjadi kurikulum nasional,” ungkapnya. Melihat kondisi kurikulum merdeka yang masih belum lengkap, Puti meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak memaksakan kurikulum operasional sebagai kurikulum nasional.
Melainkan harus dievaluasi secara menyeluruh dan dilakukan beberapa penyempurnaan dan apabila memungkinkan beberapa detail dalam kurikulum perlu dipetakan dan diredefinisikan kembali. “Kalau hanya sekadar digunakan, Kurikulum Merdeka bisa saja digunakan. Namun sebagai kurikulum resmi nasional, Kurikulum Merdeka perlu banyak penyempurnaan. Saya mendesak Kurikulum Merdeka dievaluasi secara total, diperbaiki,” jelas Puti.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Nasional (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo memastikan Kurikulum Merdeka akan menjadi kurikulum nasional pada 2024. “Mereka yang masih menggunakan nasional Kurikulum 2013, bisa bertahap berubah menjadi Kurikulum Merdeka, karena tahun depan Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional,” kata Anindito di Jakarta, Minggu (17/9/2023).