Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Maraknya Tindakan Represif Aparat Kepolisian, SEMA UIN SUKA Minta Kapolri Tertibkan Anggotanya

Maraknya Tindakan Represif Aparat Kepolisian, SEMA UIN SUKA Minta Kapolri Tertibkan Anggotanya



Berita Baru, Yogyakarta – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (SEMA UIN SUKA) mengecam berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan oknum aparat kepolisian sedang membanting salah satu massa aksi.

Kabarnya, massa aksi tersebut merupakan seorang mahasiswa. Ia melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigariksa, Tangerang, Banten.

Melihat kejadian tersebut, Ketua SEMA UIN SUKA, Abdul Azisurrohman menilai, bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak mencerminkan sosoknya sebagai penegak hukum dan secara jelas hal ini bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (2).

“Arogansi yang dilakukan oleh aparat kepolisan tidak mencerminkan lembaga penegak hukum, bahkan perilaku mereka bertentangan dengan konstitusi.” ujar Azis melalui pesan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, bagi Azis, tindakan kekerasan dari aparat kepolisian terhadap para demonstran juga merupakan tindakan yang melanggar HAM, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, menurut Azis, Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), perlu sesegera mungkin mengusut kejadian tersebut serta memberikan sanksi pada pelaku.

“Kapolri harus segera mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindakan kekerasan atas peristiwa ini ”

Lebih lanjut, Azis meminta Kapolri untuk menertibkan setiap aparat kepolisian yang melakukan tindakan-tindakan represif.

“Jadi tidak perlu menunggu laporan dari korban, kepolisian harus segera menjalankan ini dan kalau tidak dijalankan maka itu adalah bukti yang lain lagi bahwa ada jalur komando pembiaran oleh atasan yang melakukan dan artinya kepolisian secara institusi akan juga terlibat menjadi pelaku” tutup Azis.