Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahasiswa UCY

Masa Depan Mahasiswa UCY Terjebak Konflik Internal Kampus, Ijazah Terancam Ilegal: Aliansi Mahasiswa UCY Tuntut Yayasan Segera Bertindak



Berita Baru, Yogyakarta – Sejumlah massa aksi dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) yang menamakan diri sebagai ‘Aliansi Mahasiswa UCY’, melakukan aksi demosntrasi hingga bakar ban di depan gedung Rektorat UCY, Kotagede, Yogyakarta, pada Selasa (13/2) saing tadi.

Pasalnya, Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) alami nasib tak baik, mereka diketahui terancam mendapatkan ijazah ilegal apabila semua produk UCY yang berkaitan dengan hukum ditandatangani oleh rektor yang tidak memiliki legitimasi secara hukum.

Semua berawal dari konflik internal Rektorat yang dibawahi yayasan terkait. Diketahui, Rektor saat ini atas nama Hery Kristyanto telah dibatalkan pengangkatannya, sehingga Hery merupakan Rektor yang tidak sah.

Sementara, pihak yayasan menunjuk Mayjen Purn. Dr. Slamet Sarwo Edi, S.H., M.Han. sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor, namun hingga saat ini, menurut salah satu demonstran dari Fakultas Hukum, Yosep Budiman masih belum ada kejelasan terkait status pejabat Rektorat yang menjabat.

“Setelah kami gali, Pimpinan Rektor di sini, dia tidak memiliki legitimasi hukum. Tidak ada SKU, yang mana SKU itu didapat dari yayasan yang sah,” tutur Yosep, pada Selasa (13/2) di depan Rektorat UCY, Kotagede, Yogyakarta.

Lebih lanjut, mengutip dari Press Rilis yang disampaikan secara tertulis massa aksi menyuarakan beberapa tuntutan, di antaranya untuk mengosongkan ruangan Rektorat dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penetapan Rektor Definitif.

Tuntutan tersebut bertujuan agar masalah penandatanganan ijazah mahasiswa dapat dilakukan oleh Rektor yang ditetapkan secara definitive agar ijazah yang dikeluarkan UCY mendapatkan keabsahan secara hukum.

Dari tuntutan dan permasalahan tersebut, kemudian terdapat isu turunan yang menjadi tuntutan lain, di antaranya:

  1. Meminta pihak Universitas untuk menunda penandatanganan ijazah. Karena jika di paksakan untuk menandatangani ijazah maka ijazah akan diangap illegal, sebab ditandatangani oleh rektor yang tidak memiliki keabsahan hukum.
  2. Menuntut Pembina Yayasan, Pegurus Yayasan YPTICY untuk menentukan rektor yang sah secara hukum dan procedural, serta menindak rektor yang tidak memiliki keabsahan hukum agar segala kegiatan dan keputusan yang di ambil sah termasuk tandatangan ijazah .