May Day 2021, Buruh Tetap Konsisten Tuntut Cabut UU Ciptaker
Berita Baru, Yogyakarta – Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan aksi untuk mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Gebrak akan berdemonstrasi di 27 provinsi. Selain menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, mereka juga menolak adanya pelonggaran kewajiban pembayaran THR.
“Menjelang Idulfitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan,” tulis Gebrak dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5).
Gebrak juga akan memprotes UU Cipta Kerja yang memicu gelombang PHK, pelonggaran aturan pengupahan selama pandemi, peniadaan kenaikan upah minimum, serta korupsi bantuan sosial.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan demonstrasi pada May Day kali ini. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di 27 provinsi dengan kekuatan 50 ribu orang.
“Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Iqbal mengatakan unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 akan dilakukan sesuai protokol kesehatan. KSPI menggelar rapid antigen, mewajibkan penggunaan masker, hingga mengatur jarak saat berdemonstrasi.
KSPI juga akan berdemonstrasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Sekitar 300 orang buruh dari Jabodetabek akan aksi jalan kaki (long march) dari Patung Arjuna Wiwaha.
“Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.