Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nikita Mirzani

Menangis Histeris, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang



Berita Baru, Yogyakarta – Seolah tak bosan membuat sensasi dan perseteruan, Nikita Mirzani kembali terjerat kasus setelah diperkarakan oleh pengusaha yang bernama Dito Mahendra atas kasus dugaan penyalahgunaan UU ITE.

Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa (25/10). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simanjuntak menyampaikan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 13 November mendatang di Rutan Serang.

“Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” jelas Freddy, pada Selasa (25/10).

Saat proses penyerahan perkara dari penyidik Polres Serang ke Kejari, momen tersebut diwarnai tangisan dari yang bersangkutan. Nikita Mirzani diketahui menangis hingga berteriak histeris di gedung Kejari Serang.

Saat itu Nikita Mirzani tengah berada di ruang tahap II sejak proses pelimpahan tahap dua sekitar pukul 16.38 WiB tadi. Nikita Mirzani berteriak sambil menangis mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Bahkan terdengar Nikita Mirzani menyebut nama Dito Mahendra.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ucap Nikita Mirzani berteriak di Kejari Serang.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyebut siapa sebenarnya sosok Dito Mahendra. Wanita yang akrab disapa Nyai itu juga mempertanyakan soal kedudukan di hadapan hukum.

“Siapa bilang semua sama di hadapan hukum, ” ujarnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Penahanan tersebut diketahui berawal dari pernyataan Nikita Mirzani di postingan instagram storynya. Awalnya, Nikita Mirzani membagikan percakapannya dengan seorang pilot berinisial AK yang diduga pernah disewa oleh Dito. Isi percakapan tersebut diketahui menyinggung soal dugaan utang Dito.

Dito yang tidak terima dengan unggahan itu kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Atas kasus tersebut, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).