Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Menko Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pada hari ke-11 penerapan kebijakan PPKM Darurat, tren mobilitas penduduk di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan. 

Menyikapi hal ini, Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat meminta untuk menata ulang jam kerja bagi para pekerja atau buruh. 

“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

“Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” lanjut Luhut.

Luhut berharap, dengan adanya pengetatan PPKM darurat ini, dapat segera menekan laju penularan Covid-19, sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal. 

Oleh karena itu, Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah 

agar menerapkan mekanisme sehari kerja (work from office/WFO), sehari di rumah (work from home/WFH).

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ujar Luhut.

Namun demikian, Luhut menekankan agar perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja. Luhut mengingatkan kepada Menaker untuk membuat regulasi yang jelas mengenai hal tersebut. 

“WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” tegas Luhut.

Di samping itu, agar lebih optimal upaya pencegahan penularan Covid-19, perlunya mengatur jam makan siang bagi sebanyak 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan. 

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” ucap Luhut.

Menanggapi arahan itu, Menaker Ida mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

“Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat,” jelas Ida. 

Lebih lanjut, Ida juga menghimbau pengusaha atau pimpinan perusahaan agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh, serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada. 

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid-19,” pungkas Ida.