Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mudik Lebaran Dilarang, Pemasukan Organda Terancam Hilang
Courtesy: Otomotif.kompas.com

Mudik Lebaran Dilarang, Pemasukan Organda Terancam Hilang



Berita Baru, Yogyakarta – Dampak dari larangan mudik dari pemerintah pada libur lebaran 2021 mulai menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang bereaksi adalah dari Organisasi Angkutan Darat atau organda.

Ketua DPD Organda V DIY, Hantoro menyampaikan bahwa kondisi transportasi darat telah tiarap sedari awal pemerintah memberlakukan PSBB. Kini, kondisinya sedang berusaha untuk kembali merangkak. Namun dengan adanya Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik membuat kembali menyulitkan.

Menurutnya, langkah pemerintah untuk melarang adanya mudik pada Lebaran 2021 tidak menjadi solusi. Akan tetapi semakin membuat sempitnya ruang gerak bagi masyarakat. Sedangkan organda akan semakin terhimpit karena tidak adanya pemasukan.

“Kami bekerja memindahkan orang dari satu titik ke titik tertentu, kalau semakin diperketat berarti tidak ada ruang bergerak. Mudik itu kalau dilarang, pasti orang akan mencari jalan-jalan yang bisa dilalui mereka semisal menggunakan angkutan liar yang justru akan semakin merugikan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, menurutnya yang dibutuhkan sekarang adalah lebih meluasnya edukasi pemerintah kepada masyarakat. Edukasi tersebut seperti edukasi mengenai protokol kesehatan yang ketat.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa organda sebenarnya telah menyiapkan pelayanan terbaik dalam perjalanan mudik penumpangnya. Tak hanya itu, namun juga menyiapkan pelayanan terbaik dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di transportasi darat.

“Organda sendiri telah menyiapkan alat angkutan yang telah menerapkan ketentuan yang ditetapkan, termasuk protokol kesehatan. Jadi naik dan turun penumpang bisa dimonitoring, tetapi dengan adanya larangan mudik ini pasti akan terjadi kucing-kucingan melalui jalur-jalur alternatif,” tutup Hantoro.