Munculnya Varian Omricon, Kemenag Akan Hentikan Sementara Pemberangkatan Jamaah Umrah
Berita Baru, Yogyakarta – Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyatakan bahwa akan ada penghentian sementara pemberangkatan jamaah umroh yang dimulai tanggal 15 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Hilman dalam siaran pers yang diadakan pada Minggu (16/01/2022). Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian ini disebabkan karena untuk mengevaluasi sistem One Gate Policy (OGP) dan sekaligus memantau perkembangan virus omricon di Indonesia dan Arab Saudi.
“Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi. Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi”,ujar Hilman.
Kemudian Hilman juga menambahkan bahwa tugas Kemenag dalam penyelenggaraan umrah hanya sebatas memfasilitasi persiapan pemberagkatan saja. Sedangkan, yang lebih banyak berperan yakni dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji,” ucapnya.
Di akhir siaran pers, Hilman menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong PPIU untuk tidak mengirimkan jamaah umrah terlalu banyak dan secara dadakan. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil evaluasi terkait sistem One Gate Policy (OGP) akan segera diumumkan secepatnya.
“Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,”ungkap Hilman.