Pasutri Di Yogyakarta Terjerat Kasus Penipuan Proyek Apartemen, Masih DPO Dan Kerugian Capai 100 Miliar
Berita Baru, Yogyakarta– Pasutri bernama Pargono (69 tahun) dan MM Erna Irawati S, S.T. (47 tahun) menjadi buron Polda DIY karena terlibat dalam kasus penipuan proyek apartemen dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Sejak keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022. Dan kini masih dalam pencarian dan belum dtemukan.
Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Pargono merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut, sementara Erna juga disebut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pasutri Pargono dan Erna diduga melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Kasus ini melibatkan penipuan dalam pembangunan apartemen di Jalan Lowanu Umbulharjo dan penggunaan cek/bilyet giro kosong. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Selain kasus penipuan apartemen dan cek kosong, Pargono juga dilaporkan terlibat dalam kasus pembangunan ruko. Total kerugian yang terjadi diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Pasutri ini memiliki dua alamat, yaitu di Tegalrejo Jogja dan di Siten, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Polisi masih melakukan pelacakan terhadap mereka dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi melalui Call Center Kepolisian 110 atau melalui WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.