Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Universitas Pancasila
sumber gambar: tempo

Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Korban Minta Perlindungan LPSK dan Lembaga Terkait



Berita Baru, Yogyakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila, ETH (72) kepada Karyawan yang berinisial RZ (42) masih terus diusut. RZ selaku korban kini telah mengajukan permohonan perlindugan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan pihaknya secara resmi telah menyurati LPSK agar segera diproses.

“Masih dalam proses yang pasti kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses,” jelas Amanda saat dihubungi, pada Minggu (25/2).

Hal tersebut dilakukan Amanda karena pihaknya merasa perlu untuk berjaga-jaga, sebab dalam kasus yang sedang diderita kliennya sangat sarat dengan relasi kuasa. Sehingga membuat kliennya ketakutan dan membutuhkan perlindungan dari LPSK.

“Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu,” ujarnya.

Tak hanya LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), hingga Komnas Perempuan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari,” ujarnya.

Sementara itu, yang bersangkutan diketahui telah dilaporkan ke pihak berwajib, Polda Metro Jaya dan sudah dalam proses pemanggilan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut.

Ade mengaku pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.

“Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).