Pemkot Jogja Mulai Distribusikan SPPT PBB 2024, Berharap Masyarakat Membayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo
Berita Baru, Yogyakarta – Pemkot Jogja mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan perdesaan perkotaan tahun 2024 kepada wajib pajak melalui lurah-lurah. Diharapkan para wajib pajak membayar PBB sebelum mendekati jatuh tempo. PBB menjadi salah satu pendukung kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Yogyakarta.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, menyebut pada tahun 2024 total SPPT PBB sebanyak 97.362 lembar dengan nilai ketetapan pajak Rp 145,64 miliar. SPPT PBB itu diserahkan kepada lurah-lurah di Kota Yogyakarta untuk distribusikan kepada wajib pajak. Dalam kesempatan itu juga diserahkan SPPT kepada perwakilan wajib pajak PBB dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kepada Bank BPD DIY.
“Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama perbankan dan PT POS Indonesia. Termasuk dengan kanal-kanal pembayaran digital,” kata Wasesa saat penyampaian SPPT PBB di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya selama ini masih ada beberapa wajib pajak PBB yang belum tertib dalam pembayaran maupun kebiasaan membayar menjelang jatuh tempo. Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB itu, BPKAD Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya seperti penagihan secara rutin ke wilayah. Termasuk akan mengadakan pekan panutan pembayaran PBB di tingkat kota pada Mei dan wilayah serta mendekatkan tempat pembayaran PBB di kemantren-kemantren.
“Kami juga mengadakan pekan panutan di masing-masing kemantren yang kami gilir ke kelurahan dan RW-RW bersama perbankan,” ujarnya.
Adapun pelayanan pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dapat dilakukan melalui Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai yakni Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia. Selain itu BPKAD Kota Yogyakarta membuka pendaftaran wajib pajak untuk penyampaian SPPT PBB tahun 2025 secara elektronik e-SPPT PBB secara online melalui Jogja Smart Service dan pada laman pbb.jogjakota.go.id
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan PBB adalah salah satu tiang penting dari kemampuan fiskal Pemkot Yogyakarta. PBB berkaitan dengan kebijakan yang berorientasi kepada kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak. Tapi pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil pajak untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
“PBB sebagai salah satu kontributor penting bagi Pemkot Yogyakarta. Tetapi PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah Pemkot Yogyakarta akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat. Termasuk pengembangan ekonomi di Kota Yogyakarta,” terang Aman.
Dicontohkan keuangan daerah Pemkot Yogyakarta pada tahun ini dialokasikan cukup besar untuk pengelolaan persampahan karena pengelolaan bersifat desentralisasi mulai April 2024. Selama ini pembebanan biaya untuk pengelolaan sampah saat dibuang ke TPA Piyungan sekitar Rp 25.000/ton. Pada saat desentralisasi pengelolaan sampah Kota Yogyakarta bulan April 2024 nanti menjadi Rp 450.000/ton.
“Ini betapa pentingnya PBB kembali lagi pada kepentingan pelayanan masyarakat. Bisa dibayangkan betapa kemampuan keuangan kita dialokasikan cukup banyak untuk kepentingan pengelolaan persampahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan Lurah Gunungketur Sunarni menyampaikan akan secepatnya membagikan SPPT PBB itu kepada masyarakat wajib pajak di wilayahnya. Dia menyatakan SPPT itu akan dipilah-pilah dan disampaikan ke wajib pajak melalui RW dan berjenjang lewat RT.