Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkot Jogja

Pemkot Jogja Sambut Baik Kunjuan Kerja DPD RI, Tingkatkan Good Governance



Berita Baru, Yogyakarta Pemkot Jogja menyambut baik kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), pada Jumat (19/1) di ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) tentang Perubahan kedua UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Afnan Hadi Kusumo mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya mendapat pandangan pelaksanaan penyusunan DIM RUU.

Ia berharap, dengan lahirnya UU AP dapat menciptakan tertibnya penyelanggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas badan Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum pada masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

Adanya UU tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik good governance dan berdampak di daerah,”jelasnya.

Tak hanya itu, UU AP juga sebagai upaya untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Disahkannya UU AP seharusnya dapat memberikan sebuah standar penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberi ketegasan pada hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyambut baik kedatangan DPD RI ke Pemkot Yogyakarta sebagai lokasi kunjungan kerja penyusunan daftar inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU AP ini.

Singgih berharap, perubahan UU AP ini dapat diterapkan di daerah dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dan menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik dan cepat khususnya dalam melayani masyarakat.

“Ini menjadi perhatian kita semua. Konsep UU AP ini nantinya akan baik bagi administrasi pemerintahan dan ujungnya adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja Rihari Wulandari berharap, UU AP segera mendapatkan tindak lanjut. Sehingga nantinya akan segera di terapkan di daerah guna membantu kinerja ASN khususnya pada yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam Upaya meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan.

Selain itu, menurutnya, aturan tersebut dapat melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan berlebihan yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Semoga UU AP ini segera diselesaikan. Sehingga UU AP dapat berperan dalam pengaturan penggunaan kewenangan di Pemerintahan khususnya di Kota Yogyakarta,” ungkapnya.