Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Maraknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemkot Jogja Imbau Masyarakat Harus Waspada
Ilustrasi Ginjal

Maraknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemkot Jogja Imbau Masyarakat Harus Waspada



Berita Baru, Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Maraknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemkot Jogja Imbau Masyarakat Harus Waspada

“Kami harapkan masyarakat bisa waspada. Tapi jangan panik dan resah,” kata Lana.

Lana juga menyampaikan bahwasanya berdasarkan informasi Dinas Kesehatan DIY ada 13 kasus ginjal akut yang dilaporkan RS Sardjito. Dari data 13 kasus ginjal akut itu, lanjutnya, semuanya tidak ada yang beralamat di Kota Yogyakarta. Meski demikian masyarakat diimbau untuk mewaspadai gangguan ginjal akut pada anak.

“Yang perlu diwaspadai pada usia anak karena kebanyakan terjadi pada anak-anak, terutama usia di bawah enam tahun,” ujarnya.

Ia juga menghimbau jikalau anak sudah mengalami penurunan frekuensi atau jumlah urin segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kalau misalnya anak tiba-tiba mengalami penurunan frekuensi atau jumlah urine harus waspada.  Bisa langsung dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika 1×24 jam tidak ada perbaikan, atau disertai dengan keluhan lain akan dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih mampu,” terang Lana.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga sudah membuat surat edaran ke masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi terkait kewaspadaan ginjal akut pada anak. Surat edaran Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta itu menekankan kembali surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Surat edaran intinya menekankan lagi masyarakat diimbau tidak membeli obat tanpa rekomendasi, konsultasi atau resep dari dokter. Sesuai surat Kementerian Kesehatan, diminta untuk semua obat-obatan yang sediaannya dalam bentuk sirop (cair) sementara tidak diberikan dulu sampai hasil penelitian dari Litbang Kemenkes keluar,” jelasnya.

Fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair. Dia menyampaikan apotek juga sudah mendapat langsung surat edaran Kementerian Kesehatan lewat organisasi profesi apoteker. Termasuk surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait gangguan ginjal akut pada anak.

“Masyarakat tidak perlu khawatir jika anak-anak demam dan membutuhkan obat penurunan demam, bisa dicari obat selain sediaan cair, ada tablet. Untuk anak-anak obat tablet bisa diberikan dalam bentuk puyer. Cuma puyer tidak boleh dicampur dengan berbagai macam obat, jadi khusus satu jenis obat,” tambah Lana.