Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BSU

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ceknya!



Berita Baru, Yogyakarta – Melalui Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Pemerintah memiliki program bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.

Pada tahun 2020, Pemerintah memfokuskan BSU untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah lima juta Rupiah.

Sedangkan di tahun 2021, BSU kemudian mulai fokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pendemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah 3,5 juta Rupiah.

Kemudian, di tahun 2022 Pemerintah kembali melanjutkan program BSU dengan skema, persyaratan dan besaan bantuan yang diterima berbedan dengan program BSU tahun-tahun sebelumnya.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Pada tahun 2022, program BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu. Namun, di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU.

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait adanya BSU kembali, Rekan,” tulis Kemnaker dalam akun Instagramnya.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU?
Melansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:

Cara Cek Penerima BSU

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
  3. Login ke akun yang telah didaftarkan
  4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul

Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dikutip dari situs Indonesia.go.id, berikut cara ceknya:

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
  5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
  6. Terakhir, cek notifikasi

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
* Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
* Bukan PNS, TNI, dan Polri
* Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro