Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perubahan Batas Ambang Parlemen Terkait Pemilu 2029

Perubahan Batas Ambang Parlemen Terkait Pemilu 2029



Berita Baru, Yogyakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan amanat penting terkait perubahan ambang batas parlemen yang akan memengaruhi Pemilu 2029. Dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Kamis (29/2/2024), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan lima hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang.

“Sesuai dengan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, perubahan ambang batas parlemen perlu dilakukan dengan memerhatikan beberapa hal,” ujar Saldi.

MK menitipkan lima poin penting kepada pembentuk undang-undang. Pertama, ambang batas parlemen baru harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan. Saldi Isra menekankan, “Ambang batas parlemen harus didesain untuk keberlanjutan.”

Kedua, perubahan ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Hal ini bertujuan untuk mencegah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI. “Perubahan harus menjaga proporsionalitas pemilu,” tambah Saldi.

Tiga, perubahan ini juga harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik. “Penyerderhanaan partai politik perlu diwujudkan melalui perubahan ambang batas parlemen,” kata Saldi.

MK memberikan peringatan agar perubahan ambang batas parlemen ini selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. “Keempat, perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029,” tegas Saldi.

Terakhir, MK menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen. “Pembentuk undang-undang harus memperhatikan partisipasi publik termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” kata Saldi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan agar ambang batas parlemen tetap 4 persen pada Pemilu Serentak 2024. MK juga menyatakan ambang batas parlemen bersyarat konstitusional di Pemilu 2029.

“Norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (29/2/2024).